[Info] 6 Dokumen Kependudukan Yang Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Mengurus dokumen kependudukan kini lebih mudah karena tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan dan kecamatan.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
Ia mengatakan, surat pengantar RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Lalu Dokumen Kependudukan apa saja yang tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan?
Pindah Domisili
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)
- Nantinya SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil
- Berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat.
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian jika KTP hilang dan Kartu Keluarga jika KTP rusak
- KK lama Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Surat Kematian
- Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.
Post a Comment