[Info] 6 Dokumen Kependudukan Yang Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW




Mengurus dokumen kependudukan kini lebih mudah karena tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan dan kecamatan. 

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. 

Ia mengatakan, surat pengantar RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). 

Lalu Dokumen Kependudukan apa saja yang tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan?


Pindah Domisili

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. 

Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KK
  • Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
  • KTP-el asli (untuk verifikasi)
  • Nantinya SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil 

Pembuatan dan Penerbitan KTP
Hal ini berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018. Syarat-syarat penerbitan KTP bagi WNI adalah sebagai berikut:
  • Berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat. 
Sementara itu proses penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak harus menyertakan:
  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian jika KTP hilang dan Kartu Keluarga jika KTP rusak
Pembuatan dan Penerbitan KK
Ketentuan ini merujuk pada Perpres No. 96 Tahun 2018. Syarat yang diperlukan untuk penerbitan KK karena perubahan data:
  • KK lama Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak:
Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan KTP. 

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah ini bisa diurus langsung di Disdukcapil kabupaten/kota. 

Penerbitan Akta Kelahiran
Berdasarkan Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan. Pengurusannya tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan kelurahan. 

Penerbitan Akta Kematian
Mengacu pada Pasal 45 Perpres Nomor 96 tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Kematian
  • Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing. 
Selain itu, surat kematian bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah. Sedangkan bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya, surat kematian bisa diminta ke kepolisian. 

No comments