[Info] Aturan Baru Penagihan Kredit
Buat kamu yang sedang terlilit hutang, apalagi sampai berhubungan dengan petugas penagih atau debt collector, OJK kini telah memperkuat aspek perlindungan konsumen dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam PJOK ini adalah mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Apa saja terkait masalah ini?
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contoh: menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
- Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan di tempat alamat domisili konsumen
- Penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur Nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.
- Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Agar kita dapat menjadi konsumen yang cakap keuangan, yuk pahami aturan lainnya dengan membaca POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Masyarakat Sektor Jasa Keuangan yang dapat diunduh melalui www.ojk.go.id
Post a Comment